Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha Tohet SH menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan total angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati Muba HM Toha Tohet SH menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang digelar di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Dalam kegiatan itu, Bupati Muba didampingi Asisten I Setda Muba Ardiansyah PhD, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri SSos MSi, serta Kabag Prokopim Setda Muba Agung Perdana SSTP MSi.
“Pemerintah Kabupaten Muba pada prinsipnya siap mendukung kebijakan ini sebagai langkah tegas dan wujud komitmen pemerintah daerah,” tegas Toha Tohet.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Dr Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan larangan angkutan batubara menggunakan jalan umum bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas di jalan umum. Seluruhnya wajib menggunakan jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” ujar Herman Deru.
Ia menambahkan, selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan lalu lintas, mengganggu mobilitas warga, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
“Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara di Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
(**)











