Sekayu, Sumselupdate.com – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam menegakkan aturan angkutan batubara kembali diuji. Puluhan truk batubara milik PT Osean Konstruksi Energi kedapatan melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu–Betung pada Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Selatan serta instruksi langsung Penjabat Bupati Muba, H. Toha Tohet, SH, yang secara tegas melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum atau jalur darat.
Berdasarkan laporan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Muba bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun ke lapangan untuk melakukan pencegahan dan penyekatan. Petugas menghentikan seluruh iring-iringan truk batubara yang melintas di jalur tersebut.
Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berat yang selama ini dikeluhkan warga.
Sekretaris Dinas Perhubungan Muba, Yusfarizal melalui Kasi OPS, Candra Irawan, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan angkutan batubara.
Seluruh armada truk milik PT Osean Konstruksi Energi diperintahkan untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan melalui jalur darat.
“Kami telah memerintahkan seluruh kendaraan angkutan batubara tersebut untuk putar balik. Mereka dilarang keras melintas di jalur darat karena melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Candra Irawan.
Selain diminta putar balik, para sopir truk juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Candra Irawan menambahkan, apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(**)











