Mulai 15 Februari, Pemkab Mura Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Perkebunan

Rabu, 30 Januari 2019
Plt Kadis Pertanian dan Peternakan, Tohirin

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan akan memberi sanksi kepada masyarakat yang mengalih fungsikan lahan pertanian ke perkebunan dan lainnya.

Plt Kadis Pertanian dan Peternakan, Tohirin, mengatakan, terhitung  15 Februari 2018 segala bentuk alih fungsi lahan tidak diperbolehkan.

Larangan itu sesuai dengan Undang-Undang No 41 tahun 2018 dilanjutkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutkan (PLP2B).

“Yang melanggar, ada sanksinya. Namun tidak serta merta sanksi langsung diterapkan. Ada peringatan pertama sampai ketiga,” tegasnya.

Advertisements

Apabila sampai peringatan ketiga masih melanggar, diproses penyidikan. Penyidikan bisa dilakukan polisi, Pol PP dan PPNS. Prosesnya pengumpulan data dan keterangan saksi-saksi. “Ancaman pidana tiga tahun ke atas. Denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar,” jelasnya, Selasa (29/1/2019).

Dijelaskannya, Perda berlaku seperti tanggal yang disebutkan di atas tadi. Kalau di bawah tanggal tersebut sanksinya belum berlaku.

Di dalam perda disebutkan setiap aktifitas yang mengakibatkan alih fungsi sawah, terserah menanam bunga, kolam, kebun, tidak diperbolehkan.

“Memang proses tidak serta merta. Didata dahulu siapa yang melakukan, diberi peringatan. Dan ini delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas (Mura), Hj Suwarti menegaskan pemberian sanksi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan dan lainnya memerlukan proses yang panjang. Maksudnya tidak serta merta langsung melakukan penutupan. Tapi harus dilakukan sosialisasi dahulu.

“Maksudnya, kita harus lewat proses. Kita mendukung, penegaan Perda No 3 Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutkan (PLP2B),” tegasnya.

Dia menambahkan, mungkin nanti kedepan perlu ada kajian mengenai sanksi alih fungsi lahan. Apakah taman bunga, belimbing sebab merupakan lahan pertanian.

“Mungkin akan ada perubahan RT/RW. Kebun bunga atau belimbing ‘kan sebentar.  Yang jelas tidak semudah itu menutup kebun bunga,” tegasnya. (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.