Muarabeliti, Sumselupdate.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, menegaskan kebijakan alih fungsi lahan merupakan domain daerah. Meski demikian, alangkah lebih baiknya jika daerah tidak memperbolehkan adanya alih fungsi lahan.
Pernyataan ini dilontarkannya terkait banyaknya alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan dan kegiatan usaha.
“Karena yang lebih tahu kebutuhan masyarakat ada pada kepala daerahnya,” terangnya.
Dikatakannya untuk masalah alih fungsi saat ini Komisi IV DPR RI, tengah mendorong undang-undang lahan pertanian abadi agar digunakan semua daerah, sebagai antisipasi alih fungsi lahan pertanian.
“Kalau pun boleh (lahan pertanian) karena memang ada keperluan mendesak,” ungkapnya pada wartawan usai meninjau bendungan Watervang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (23/1/2019).
Dia menegaskan alih fungsi lahan boleh dilakukan jika untuk kepentingan umum, seperti membangun jalan, membangun rumah sakit dan sarana pendidikan.
“Solusinya harus segera dilakukan cetak sawah, Musirawas (Mura) sendiri dapat program cetak sawah sedikit karena lahannya terbatas,” ujarnya.
Dikatakannya bila untuk usaha masih diperbolehkan asalkan tidak skala besar. Menurutnya yang tidak diperbolehkan yakni untuk perumahan besar.
Ia mengungkapkan saat ini Sumatera Selatan (Sumsel) tengah fokus penanganan lahan rawa. Luas lahan rawa di Sumsel mencapai 250 ribu hektar.
“Insya Allah ini bisa menjadi solusi kebutuhan pangan nasional. Tidak perlu impor lahannya ada. Pernah diuji lahannya 400 hektar sudah berhasil. Tinggal lagi kedepan kita perbanyak dan kita kembangkan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu dia meminta para pengambil keputusan untuk mulai berpikir mengenai kebutuhan lahan pertanian, makanya cetak sawah di priode 2018 mencapai 200 ribu hektar.
Karena keterbatasan anggaran fokusnya hanya pada daerah-daerah produksi saja. Apalagi anggaran pertanian saat ini hanya Rp21 triliun yang kemarin Rp32 triliun.
“Harusnya sudah Rp45 triliun-Rp50 triliun bahkan Rp60 triliun. Mengucurkan anggaran pertanian itu harusnya tidak akan hilang tapi pasti akan berlipat,” ungkapnya.
Maksudnya, satu rupiah uang yang dikucurkan untuk produksi pertanian, maka akan menghasilkan nilai yang berlipat-lipat.
“Tapi karena anggarannya terbatas maka ini harus dibagi-bagi,” pungkasnya. (ain)











