MS Kaban Tantang Mahfud MD Beberkan Pejabat tersangkut Djoko Tjandra

Jumat, 17 Juli 2020

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia dibuat tercoreng sudah oleh seorang buronan korupsi Djoko Tjandra. Diketahui Djoko Tjandra bisa mendapatkan fasilitas surat jalan dari Bareskrim Polri.

Menurut Kaban, banyak pejabat yang menjadi korban gara-gara seorang buronan Djoko Tjandra. Di antaranya, Lurah Grogol Selatan di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subhan. Kemudian, perwira tinggi (Pati) Polri Brigjen Prasetijo Utomo, yang dicopot dari Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri.

Read More

“Djoko Tjondro jelas-jelas langgar hukum. Lurah, brigjen jadi korban kok masih dibelain. Dia buronan, tangkaplah, adili, penjarakan. Itulah keadilan. Beretorika apa pun alasan licinlah, aparat kami enggak kenal, hanya show i am the law. Kredibilitas hukum makin rendah. Kata orang Medan, muak kali nengoknya,” kata Kaban dikutip dari akun Twitternya pada Jumat, 17 Juli 2020.

Oleh karena itu, Kaban yang merupakan mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD untuk segera mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra.

“Kenapa buronan tidak ditangkap? Padahal sudah ada di dalam negeri. Ngerii kali ahh. Salam hormat untuk Prof, semoga berkah untuk bangsa,” ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Rotasi buntut terbukti bersalah menerbitkan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Surat TR Kapolri itu tertuang pada TR bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam TR itu disebutkan, kalau Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Selain itu, Brigjen Prasetijo juga ditahan selama 14 hari di sel khusus. (adm3/vvn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts