Jakarta, Sumselupdate.com – Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim atas kasus yang kini menjeratnya dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Dalam sidang Pinangki diambil kesaksianya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
Dalam kesaksian Pinangki, bahwa kariernya sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung pun sudah hancur. Ia pun merasa tak lama lagi akan akan dipecat sebagai Jaksa.
“Menyesal yang mulai, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini yang mulia,” ucap Pinangki dalam sidang.
“Kejaksaan itu kalau sudah (terlibat kasus) pasti dipecat yang mulia. Saya nggak tahu lagi mesti bagaimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi,” imbuhnya
Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim itu, Pinangki berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dapat memberikan tuntutan ringan terhadapnya.
Pinangki meminta keringanan hukuman, lantaran masih memiliki anak berumur empat tahun. Ia, merasa anaknya masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Pinangki pun juga manaruh harapan kepada majelis hakim agar nantinya dapat mempertimbangkan vonis terhadap perkara yang kini menjeratnya. Ia pun mengaku juga tak akan mengulangi perbuatannya.
“Mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Mohon belas kasihan yang mulai agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan. Anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit. Saya menyesal,” tutup Pinangki.
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra –yang saat itu masih buron– tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. (adm3/sur)











