Jual Narkoba, Nopri Diringkus Polsek Kemuning

Jumat, 17 Juli 2020

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemuning Palembang berhasil meringkus Nopri Sulaiman (24), warga Husin Basri Perumahan GSI 7 Blog J No 14 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 16.10 gram.

Read More

Tersangka diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, Jumat (26/6/2020). Ia diringkus oleh poliai yang sedang melaksanakan kegiatan patroli.

Kapolsek Kemuning Palembanng AKP Alfredo Hidayat mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan bandar shabu. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari inisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pahlawan dengan barang bukti sabu seberat 16.10 gram yang disimpan didalam tasnya,” ujarnya Jumat (17/7/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjalankan profesinya sudah setahun. Dari bisnis barang haram ini, pelaku telah mendapat keutungan puluhan juta rupiah.

“Pelaku Nopri mengaku, bahwa sudah satu tahun berbisnis narkoba, dimana barang tersebut dibeli dari N yang didapat lagi dari saudara R seharga Rp8 juta. Kemudian barang tersebut di pecah menjadi paket hemat dan dijual seharga Rp100-Rp150 ribu,” kata Kapolsek.

Dalam menjalankan aksinya, pembeli narkoba menghubungi tersangka melalui pesan. Kemudian tersangka mengantarkan pesanan dan transaksi dilakukan dengan cara tatap muka.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka bukan hanya menjual, namun narkoba tersebut juga ia pakai sendiri,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 UUD Narkoba No 35 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts