Mirip Ponzi, Aplikasi ‘FEC’ Berhasil Tipu Sejumlah IRT di Palembang, Polda Sumsel Ambil Langkah

Selasa, 12 September 2023
Mirip Ponzi, Aplikasi 'FEC' Berhasil Tipu Sejumlah IRT di Palembang

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Di balik sisi semakin mudah akses internet diterima di masyarakat, terdapat sisi gelap berupa kejahatan siber yang bagi yang tak memahaminya sangat mudah terjebak.

Bacaan Lainnya

Seperti yang baru-baru ini terjadi, sejumlah ibu rumah tangga di Sumatera Selatan mengaku tertipu hingga puluhan juta akibat berinvestasi di satu aplikasi online bernama ‘FEC’ yang berkedok e-commerce yang ternyata Investa bodong.

Mendapati itu, Polda Sumsel sendiri sudah membentuk Tim Gabungan Ditreskrimsus guna memanggil dan memintai keterangan dari setiap korban investasi bodong tersebut.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH mengatakan, pihaknya berkerjasama dengan Subdit II Perbankan dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam mengungkap kasus ini.

Bagus menjelaskan modus operandi investasi yang ditawarkan dari aplikasi bernama ‘FEC’ itu tak jauh berbeda dengan skema Ponzi.

Di mana para calon korbannya diiming-imingi mendapatkan keuntungan berlipat ganda dengan berinvestasi di aplikasi tersebut.

“Sudah kita mulai lakukan pemeriksaan terhadap para korban, mereka diiming-imingi bakal mendapatkan keuntungan harian yang menggiurkan,” ungkap Bagus, Selasa (12/9/2023).

Bagus yang ditunjuk sebagai ketua tim menyebut jika korban penipuan investasi bodong melalui aplikasi FEC ini telah melapor ke Polda Sumsel pada Senin (11/9/2023).

Yang untuk sementara, penyidik menerapkan pengenaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sementara itu, meski yang dipanggil baru satu orang korban, namun dirinya hadir bersama 10 orang yang rata-rata merupakan IRT juga mengaku menjadi korban investasi bodong melalui aplikasi FEC ini mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (12/9/2023).

Mereka yang menjadi korban rata-rata mengaku mengalami kerugian berkisar jutaan bahkan ada yang sampai puluhan juta.

Seperti yang disampaikan Gj (36), seorang korban FEC asal Kota Palembang dia mengaku mengalami kerugian mencapai hingga Rp50 juta.

“Saya tergiur ikut dari bisnis ini karena diajak mentor, saya download aplikasinya dari playstore. Awalnya sesuai janji penarikan keuntungan bisa dilakukan setiap hari, tapi semakin ke sini semakin tidak jelas hingga saya tersadar sudah menjadi korban penipuan,” tuturnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.