Palembang, Sumselupdate.com — Sidang gugatan sederhana antara Eli Erlinawati selaku penggugat dan PT Solid Gold Berjangka selaku tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/12/2023). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Kristanto Sianipar SH MH ini menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan tentang kasus investasi bodong yang merugikan penggugat sebesar Rp 500 juta.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memanggil saksi pertama dari pihak penggugat, Hamida, yang merupakan sahabat Eli. Hamida mengaku pernah diajak oleh Eli untuk berinvestasi di PT Solid Gold Berjangka. Namun, ia menolak karena tidak tahu latar belakang perusahaan tersebut.
“Korban tahu perusahaan tersebut dari anak temannya bernama Radika yang bekerja di perusahaan tersebut. Uang korban yang saya tahu berasal dari suaminya,” ungkap Hamida.
Hamida juga menyebutkan bahwa Eli pernah bercerita bahwa ia sudah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 500 juta ke perusahaan tersebut. Namun, ketika ingin mencairkan keuntungan, ia diminta untuk menambah uang lagi sebesar Rp 200 juta.
Saksi kedua dari pihak penggugat, Ahmad Najmudin, mengatakan bahwa Eli pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 200 juta untuk menambah modal investasi. Namun, ia tidak meminjamkan uang tersebut karena merasa curiga.
“Korban pernah datang kerumah saya, dan meminjam uang ke saya sebesar Rp 200 juta dan dia menjelaskan ingin top up uang tersebut, untuk ambil keuntungan dari investasi tersebut mamun tidak saya pinjamkan,” jelasnya.
Najamudin juga mengaku sebagai korban investasi bodong yang sama. Ia mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta kepada temannya yang ingin berinvestasi di PT Solid Gold Berjangka. Namun, ia hanya mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen sekali saja. Setelah itu, temannya menghilang.
Sementara itu, saksi dari pihak tergugat, Tiara, yang merupakan mantan karyawan PT Solid Gold Berjangka, mengaku tidak mengetahui sistem investasi yang diterapkan oleh perusahaan tersebut.
“Saya mantan pegawai di PT Solid Berjangka menjabat sebagai kepala operasional. Saya tidak tahu sistemnya, yang tahu orang yang di lapangan saja,” ucap Tiara.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Anton Noerdin SH MH, mengatakan bahwa gugatannya merupakan gugatan sederhana. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada kliennya.
“Kami gugat PT Solid Gold karena klien kami dirugikan investasi di perusahaan tersebut sebesar Rp 500 juta,” kata Anton.
Diceritakan Anton kronologis kejadian berawal saat kliennya didatangi oleh marketing PT Solid Gold Berjangka untuk mengajak berinvestasi mengiming-imingi keuntungan dengan modal investasi sebesar Rp 100 juta dengan keuntungan sebesar Rp 30 juta.
Setelah itu dalam perjalanan klien kita diminta untuk menyuntik dana lagi Rp 200 juta karena dari pihak perusahaan katanya tidak aman.
“Jadi total kerugian yang dialami klien kami itu sebesar Rp 500 juta dipotong keuntungan 30 juta artinya Rp 470 juta,“ jelasnya
Anton berharap semoga dalam hal ini majelis hakim pengadilan negeri (PN) palembang dapat memberikan keadadilan dan mengabulkan gugatan pihaknya
Sementara itu pihak kuasa hukum tergugat PT Solid Gold Berjangka, Yusriansyah SH saat diwawancarai enggan berkomentar.
“Buat aja keterangan sesuai fakta persidangan ,” tuturnya sambil berjalan.(**)