Palembang, Sumselupdate.com – Seorang wanita berinisial IM, warga Kabupaten Banyuasin membuat laporan polisi usai diduga menjadi korban penipuan investasi bodong oleh rekan bisnisnya inisial TA, hingga membuatnya merugi sebesar Rp750 juta.
IM melalui kuasa hukumnya Henkki Arnike, SH mengatakan transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Rabu (4/5/2022).
Dalam kasus ini, IM melaporkan dua orang rekan bisnisnya yaitu TA dan rekannya SE dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Penggelapannya berupa investasi penambangan batubara,” ungkap Henkki saat ditemui wartawan, pada Senin (27/1/2025).
Menurut Henkki, peristiwa ini berawal dari terlapor SE yang merupakan oknum anggota akitf DPRD Kabupaten Banyuasin, mengenalkan korban kepada TA di area penambangan wilayah Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian SE mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan wilayah tersebut.
Demi meyakinkan korban, lanjut Henkki, terlapor SE mengatakan kepada kliennya bahwa TA adalah komisaris perusahaan tersebut.
“SE membujuk rayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Setelahnya, korban pun turut menanamkan modal sebesar Rp750 juta,” bebernya.
Masih kata Henkki, bahkan kliennya IM diimingi mendapat keuntungan sebesar 10% setiap bulannya.
“Tapi saat ditagih di bulan pertama, TA mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan,” terang Henkki.
Bahkan hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis di bulan November 2022, korban IM tak kunjung menerima keuntungan dari hasil menanamkan modalnya. Sehingga membuat IM berinisiatif untuk menelusuri perusahaan tersebut.
Ketika ditelusuri, ternyata ditemukanlah fakta bahwa TA tak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya.
Dan SE yang dikatakan berinvestasi di sana, ternyata juga tidak menanamkan modal di perusahaan tersebut.
“Korban merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang. Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya,” tutup Henkki.
Diketahui, korban dan kuasa hukumnya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada 20 Januari 2025 lalu.
Kemudian pada Senin 27 Januari 2025, korban mendatangi Polrestabes Palembang, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Sumselupdate.com belum bisa mengkonfirmasi terkait kasus yang membelit oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial SE. Sudah tiga kali dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, hingga berita ini ditayangkan belum direspon.











