Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), di Palembang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri.
Korban diketahui bernama Nia Ariska (29), warga jalan Kapuk, Kecamatan Kertapati Palembang. Tidak tahan dengan sikap sang suami, korban Nia didampingi ibunya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (14/1/2026) siang.
Menurut korban, peristiwa KDRT dialaminya terjadi hanya gara-gara dirinya meminta kunci kontak sepeda motor kepada suami dan ipar perempuannya.
“Ini masalah cuma saya meminta kunci motor, mau belanja. Tapi saya malah dianiaya suami dan ipar,” ucapnya.
Peristiwa KDRT tersebut dialami korban terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (13/1/2026) sekitar Pukul 15.45 WIB.
Baca juga : Massa GASS Datangi PN Palembang, Tuntut Transparansi Sidang KDRT Oknum Polisi
Berawal saat korban bersama terlapor berinisial YSA (31) yang merupakan suami sah korban, pergi menggunakan sepeda motor menuju ke kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
“Peristiwa tersebut terjadi saat saya dan suami berada di rumah orang tua suami atau mertua saya. Saat sampai di rumah orang tua, suami saya masuk kedalam rumah, sedangkan saya menunggu diluar,” tutur Nia.
Kemudian sekitar 15 menit menunggu, korban masuk ke dalam rumah menemui terlapor untuk meminta kunci kontak sepeda motor.
Baca juga : Gegara Cemburu, Ibu Muda yang Baru Tiga Bulan Menikah Ini Jadi Korban KDRT
“Saya meminta kunci motor itu untuk pergi pak, mau berbelanja menggunakan motor, meminjam sebentar saja. Tapi suami saya malah marah dan memukul wajah saya sampai saya terjatuh ke lantai,” jelasnya.
Tak sampai disitu, diakui korban, terlapor suaminya kembali menginjak perutnya yang sedang terjatuh. “Saya terjatuh dipukuli dan diinjak. Ketika saya akan berdiri, tiba-tiba ipar saya atau adik terlapor ikut mencekik leher saya. Oleh itu saya laporkan kesini, berharap terlapor ditangkap dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Dia Ariska.
Untuk laporan pelapor atau korban sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dan akan ditindaklanjuti oleh unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang. (**)











