Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan dugaan kejanggalan dalam proses persidangan kasus dugaan KDRT, yang dilakukan oleh oknum Polisi.
Dalam orasinya, massa menilai adanya indikasi obstruction of justice serta pelanggaran asas keterbukaan informasi selama proses persidangan. Mereka menilai sejumlah hal berpotensi merugikan korban sekaligus mencederai integritas lembaga peradilan.
Koordinator aksi GAASS, Medi Susanto, menegaskan bahwa dugaan kejanggalan tersebut harus menjadi perhatian serius PN Palembang dan aparat penegak hukum terkait.
“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan yang merugikan korban. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Dalam aksinya, GAASS menyampaikan lima poin desakan. Mendesak PN Palembang mengganti majelis hakim perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg karena dinilai menghalangi akses publik dan melanggar asas persidangan terbuka.
Mendesak penggantian Jaksa Penuntut Umum yang dianggap berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Meminta transparansi legalitas kuasa hukum terdakwa karena diduga belum terdaftar secara resmi dalam perkara.
Mendesak PN Palembang menyelenggarakan sidang secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 44 UU PKDRT. Menuntut agar terdakwa segera ditahan sesuai ketentuan KUHAP dan UU PKDRT.
Aksi berlangsung damai dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel.
Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, SH MH, menegaskan bahwa persidangan telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Perkara ini sampai hari ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi dan semuanya berjalan sesuai koridor. Jika ada hal yang dirasa kurang, mekanismenya sudah jelas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya persidangan bersifat terbuka untuk umum, kecuali terdapat unsur kesusilaan atau hal tertentu yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Jika ada unsur kesusilaan atau kehormatan yang tidak perlu dibuka, majelis memiliki kewenangan menyatakan sidang tertutup. Hanya pihak tertentu yang boleh mengikuti,” tegasnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Arief Widianto atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Melysa Anggraini.
JPU Ursula Dewi, SH, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 26 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mereka di Jalan Purwosari II No. 90, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.
Percekcokan bermula ketika korban menemukan percakapan WhatsApp terdakwa dengan wanita lain. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian melempar telepon genggam OPPO Reno 8 ke arah wajah korban, yang menyebabkan luka robek 1,5 cm pada mata kiri, bengkak, dan lebam. Temuan medis tersebut tertuang dalam Visum et Repertum RS Caritas Palembang.
Terdakwa didakwa dengan:
Dakwaan primair: Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT
Dakwaan subsider: Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT
Saat ini, perkara memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi di bawah pimpinan majelis hakim yang diketuai Parmatomi, SH MH. (**)











