Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria paruh baya berinisial M (51), warga Jalan KH Azhari, Lorong Sehat, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Selasa (13/1/2026), harus menjadi bulan-bulanan warga yang kesal mengetahui ulahnya yang sudah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri inisial MAP (14).
Beruntung anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang, untuk dilakukan perawatan karena beberapa luka dialaminya, sebelum akhirnya dibawa ke Polrestabes Palembang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, pihak keluarga korban yakni inisial JK, telah membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, atas aksi bejat pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, yang terjadi pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya.
Terkuaknya aksi pelaku, setelah JK mengetahui cerita dari korban, yang mana dirinya mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku yang tak lain bapak tirinya sendiri.
“Rupanya kejadian ini sudah sering terjadi pak. Korban ini awalnya takut bercerita, apalagi sampai diketahui ibunya takut kena marah. Sekarang pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke polisi, kami harap dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap JK.
Baca juga : Rudapaksa Teman Kerja, FR Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ammar, membenarkan adanya serahan pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.
“Untuk serahan pelaku sudah kita terima dan hingga kini pelaku sudah dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya. (**)
Baca juga : Dinilai Sangat Keji, Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Anak Dituntut Jaksa Hukuman Mati











