Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran ulahnya melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang perempuan yang merupakan rekan kerjanya sendiri, membuat seorang pemuda berinisial FR (25), harus berurusan dengan polisi.
Dirinya diserahkan keluarga korban ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi rudapaksa yang dilakukan oleh FR, terjadi pada Kamis (18/12/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Betawi Raya, Gang Kencana, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Berawal saat korban BG pulang ke rumah kontrakannya di gang Kencana, karena habis bekerja ship malam. Namun, setibanya di rumah, korban melihat pelaku FR yang merupakan teman sepekerjaan sedang tidur.
Kemudian korban pun mandi dan setelah mandi korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat tidur. Akan tetapi, tiba-tiba pelaku pun masuk ke dalam kamarnya dan langsung membekap korban dengan cara menutup mulut korban dengan tangannya.
Baca juga : PPA Melalui Garuda Rescue Nusantara Dorong Budaya Aman Liputan Bencana
Tak hanya itu, pelaku juga mencekik korban sambil membuka celana serta baju korban, selanjutnya dirinya memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri berkali-kali.
Parahnya aksi berhubungan badan tersebut direkam oleh pelaku. Dan setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk tidur dan dirinya langsung pergi dari rumah kontrakan tersebut.
Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, langsung memberitahukan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarganya, sehingga pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polrestabes Palembang.
Baca juga : Rudapaksa Mantan Pacar yang Masih Pelajar SMP, Agus Nyaris Babak Belur
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, melalui Pamapta SPKT Ipda Tamia Rahmadhani membenarkan adanya pelaku dugaan perbuatan pemerkosaan, diserahkan oleh pihak keluarga korban.
“Pelaku sudah kami terima dan sudah kami serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk diperiksa serta mempertanggungjawabkan ulahnya,” tutupnya singkat. (**)











