Minta Bayaran Lebih Usai Berhubungan Badan, Teman Kencan Dicekik Pakai Jilbab Hingga Tewas

Selasa, 28 September 2021
Bagus Tri Atmaja melakukan reka ulang saat menghabisi teman kencannya Wulan alias Sis di lokasi kejadian, Selasa (28/9/2021).

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Tim penyidik dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wulan alias Sis, warga Majapahit yang dihabisi teman kencannya di rumah kosong Dusun V, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura pada

Dari reka ulang itu, Bagus Tri Atmaja (23) melakukan pembunuhan terhadap Wulan pada Rabu (22/9/2021) malam itu, dengan cara dicekik, leher korban dililit dengan jilbab, dan mulut korban dibekap menggunakan bantal.

Rekontruksi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dan KBO Reskrim, Ipda Ikhsan terdiri dari 27 adegan.

Advertisements

Di mana rekontruksi dilakukan guna memastikan gambaran jelas kejadian perkara penganiayaan hingga terjadi pembunuhan itu.

Proses rekontruksi dilaksanakan tim penyidik dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Selasa (28/9/2021).

Spontan rekontruksi tersebut menjadi tontonan warga Desa E Wonokerto serta di akhir rekontruksi tersebut, ibunda tersangka berinisial SP, sempat pingsan dalam memerankan sebagai saksi dalam kejadian pembunuhan.

Dalam reka ulahg dihadirkan tersangka Bagus Tri Atmaja dan ibu tersangka, SP dan peran pengganti korban, kades E Wonokerto, Hermanto serta saksi-saksi pembunuhan.

Usai rekontruksi, Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, sengaja menggelar rekontruksi untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

Menurut dia, dari 27 adegan tersebut, pada adegan ke-11 dan 12, tersangka menghabisi nyawa korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, di adegan 11 dan 12 tersebut, tersangka merasa tersinggung dan sakit hati lantaran perkataan korban.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat keluar rumah dan langsung memiliki niat untuk membunuh korban.

“Muncul informasi baru, dari hasil rekontruksi di adegan ke-10, tersangka keluar rumah, terbesit untuk membunuh korban,” jelas AKP Alex.

Lebih lanjut AKP Alex menjelaskan, untuk sementara tersangka melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal lima belas tahun, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pasalnya karena kita masih melakukan pendalaman.

Selain itu, muncul juga informasi tambahan bahwa tersangka terbesit untuk mengubur mayat korban di belakang rumah, hanya saja lokasi sering ramai takut ketahuan, sehingga mengurungkan niatnya.

Selesai melakukan aksinya, tersangka masih melakukan aktivitas mondar-mandir di rumah tersebut, dan sempat tidur di lokasi.

Namun pada, Sabtu (18/9/2021), jenazah korban mulai mengeluarkan bau tidak sedap  dan teman korban ada yang main ke lokasi pembunuhan mulai merasa curiga.

Nah, saat teman korban ingin menumpang buang air kecil, tersangka tidak mengizinkan ke kamar mandi di rumah tersebut dengan alasan tidak ada air.

“Dan pada Sabtu sore, pembunuhan tersebut terbongkar, lantaran muncul bau tidak sedap, saat ibu tersangka menyiram bunga dan memanggil ayah tersangka, hingga dilakukan pendobrakan rumah tersebut masuk ke dalam kamar mandi dan menemukan jenazah korban,” pungkasnya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.