Miliki Shabu 7.47 Gram, Dedek Pasrah Diciduk di Rumah Kontrakannya

Senin, 30 November 2020
Dedek Hardiansyah (30), diamankan polisi karena miliki shabu seberat 7.47 gram.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jika sebelumnya pemuda asal Muara Beliti dan Tugumulyo yang berhasil diamankan Polres Mura, karena tengah menikmati shabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU), kini Satnarkoba Polres Mura kembali berhasil meringkus penyalagunaan narkoba jenis shabu lainnya.

Tersangka Dedek Hardiansyah (30), warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, diciduk di rumah kontrakan di Jalan Karya III, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 17.15 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 7.47 gram, satu unit timbangan digital merk harnik warna silver dan satu buah dompet kecil warna merah.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka di TKP, beserta BB.  Pelaku, berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A//XI/2020/Sumsel/RES MURA.Tgl 29 November 2020, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.