Berdalih Dampak Corona, Kendik Jambret Hanphone Rina

Senin, 30 November 2020
Andika Saputra, pelaku penjambretan.

Laporan : Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Berdalih sulit mendapatkan perkejaan dan dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Andika Saputra alias Kendik menjambret handpone milik Rina (48), Jumat (20/11/2020). Korban tak tinggal diam, ia pun langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Tak perlu menunggu lama, Kendik, warga Jalan Urip Sumaharjo Lorong Maninggal, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang berhasil diringkus Unit Pidum dan Tekab 132 Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (29/11/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kediamannya.

Advertisements

“Berdasarkan laporan korban kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Robert, Senin (30/11).

Saat mlancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian. Tapi, ia dibantu temannya YK (DPO) yang saat ini dalam pengejaran polisi. Barang bukti handphone pun sudah diamankan dan atas tindakkan tersebut pelaku dikenai pasal 363KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sementara itu, Andika alias Kendik mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan itu karena desakan kebutuhan ekonomi, karena ia tidak sudah lamatidak bekerja.

“Rencana Hp mau dijual, dan uangnya dibagi dua, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. Karena zaman pandemi ini susah dapat pekerjaan,” kata Kendik. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.