Palembang, Sumselupdate.com – Karena memiliki dua pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru dan satu paket kecil shabu, Dermawan (34) warga Desa Kampung Baru, Dusun VI, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI diringkus anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Namun karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di rumahnya pada Kamis (18/7) malam, anggota yang dipimpin Kanit IV Kompol Zainuri terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, satu senjata api rakitan jenis revolver tersebut ditemukan petugas di pinggang tersangka.
Sedangkan sepucuk senjata api rakitan warna silver dan bergagang kayu dan satu paket kecil shabu diamankan dari dalam kamar rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan.
“Tersangka kami tangkap dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan. Ada dua senpira beserta empat butir amunisi milik tersangka yang diamankan,” ujar Kombes Pol Yustan, Jumat (19/7/2019).
Selain itu, lanjutnya dari rumah tersangka yang diduga terlibat kasus perampokan tersebut juga ditemukan satu paket kecil narkoba jenis shabu. “Tersangka merupakan residivis dan untuk kasus narkoba nya akan dikooordiansikan ke Direktorat Reserse Narkoba,” terangnya.
Untuk mengembangkan kasusnya tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif diruang Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel. “Dimana saja tersangka pernah melakukan aksi kejahatan dengan Senpira masih kami dalami,” terangnya. (tra)