Palembang, Sumselupdate.com – Isu Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral masih merebak di masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) 2024.
Meski Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian beberapa kali mengingatkan netralitas ASN di masa Pilkada ini, sebab sanksinya bisa sampai pemecatan status ASN.
Namun, di berbagai media sosial dan pemberitaan beredar banyak oknum ASN yang cendrung mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah baik ditingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Seperti yang sedang ramai saat ini diperbincangkan di media sosial, yaitu Kepala Samsat Ogan Ilir 1, Kepala Dinas Sosial Pemprov Sumsel, dan lain-lainnya. Sebelum ini seperti oknum camat di Kota Palembang.
Mengenai netralitas ASN ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, bahwa terkait dengan netralitas ASN pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) serta surat perjanjian bersama dengan Kemenpan-RB yang berlaku untuk seluruh ASN agar menjaga netralitasnya selama pelaksanaan Pilkada dan Pemilu.
Dalam penindakan ini pihaknya meminta juga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ASN tidak netral ditindak secara tegas sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang ada.
“Sanksi bisa macam – macam kalau memang terbukti. Bisa sanksi secara administrasi, sanksi mediasi ataupun sanksi secara pidana,” katanya saat meninjau revitalisasi Kambang Iwak, Jumat (1/11/2024).
Tito mengatakan, jika sanksi berkaitan dengan administrasi maka akan pihaknya tindaklanjuti, dan follow up dari kepala daerahnya.
“Bisa saja sanksi administratifnya sampai dengan pencopotan jabatan dan status ASN. Sedangkan kalau pidana biarkan polisi dan aparat terkait yang menangani,” jelasnya.
Sementara soal temuan selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ASN tidak netral, atau pejabat yang dicopot jabatannya, Tito mengatakan untuk laporan sudah banyak ke Bawaslu. “Cek saja di Bawaslu, sudah banyak,” katanya. (Iya)