Martapura, Sumselupdate.com – Ledi Ariyadi alias Mamat (23), warga Dusun Karang Anyar, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kembali dipaksa masuk bui.
Namun kali ini, sebelum masuk penjara, Ledi Ariyadi harus keok setelah kaki kanannya ditembus peluru lantaran melawan saat disergap Tim Opsnal Polsek Urban Martapura, OKU Timur.
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diciduk Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwandi dan Ipda Azman saat berada di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, OKU Timur pada Jumat (8/5/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.
Residivis kasus curat Ledi Ariyadi alias Mamat.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIk melalui Kapolsek Martapura Kompol Jon Saibi, SH mengatakan, penangkapan tersangka lantaran melakukan pelaku pencurian dengan pemberatan laptop merk Acer N16Q1 milik Chandra Ortega yang masih tetangga dari pelaku pada Rabu (15/4) lalu.
Diketahui pelaku membobol rumah korban pada saat kosong. Sebab menurut korban dirinya menyadari saat pulang ke rumah pukul 19.00 WIB, melihat ventilasi depan rumah sudah rusak.
Tidak hanya itu, ketika korban masuk ke rumah pintu kamarnya tampak bekas congkelan dan dalam keadaan rusak.
Korban lebih terkejut lagi setelah mendapati laptop yang ada di dalam kamarnya telah raib. “Diduga pelaku mencungkil pintu dengan benda keras seperti besi,” jelas Kapolsek.
Menurut Jon Saibi, tersangka merupakan residivis dengan perkara yang sama dan pernah menjalani hukuman tujuh bulan di Rutan Martapura.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa laptop hasil pencuriannya sudah dibawa ke Polsek Martapura guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (mat)