Melawan Petugas, Buronan Pembunuhan Tersungkur Dihantam Timah Panas

Senin, 8 November 2021
Pelaku pembunuhan inisial R (35) warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap Sat Res Polres Muratara,Minggu (7/11/2021).

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Akhirnya setelah 10 bulan buron, pelaku pembunuhan inisial R (35) warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap Sat Res Polres Muratara,Minggu (7/11/2021).

Pelaku terpaksa dihantam timah panas dari petugas,  karena melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Pelaku ditangkap karena melakukan  pembunuhan terhadap Herlan Erfandi alias Arpan (39) Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit dengan cara ditusuk di salah satu pesta malam di Desa Maur, Rabu 17 Februari 2021, sekitar pukul 02.00 WIB.

Advertisements

Tersangka ditangkap di Kelurahan Malus, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, mengakui, tersangka pembunuhan sudah diamankan.

Dikatakannya pembunuhan itu dilatar belakangi adanya cekcok, antara pelaku dengan korban di tempat pesta malam di Kampung 1 Desa Muar, Kecamatan Rupit.

Ditambahkannya untuk penangkapan sendiri di lakukan Minggu (7/11/2021). Sat Res mendapat informasi bahwa pelaku  berada di daerah Kelurahan Malus, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

“Setelah mendapat informasi dan dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim. Saat di lokasi pelaku sedang berada di rumah warga dan langsung dilakukan Penangkapan,” kata Kasat kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kaki pelaku.

Barang bukti  yang berhasil diamankan, satu lembar kaos dalam bewarna abu abu dan juga satu lembar celana jean biru yang bersimbah darah.

Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 340 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.