Massuryati Ingatkan Bawaslu Kota/Kabupaten se-Sumsel Hati-hati Gunakan Anggaran

Penulis: - Rabu, 21 Agustus 2024
Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), Dra Massuryati saat menyampaikan sambutan dalam penutupan kegiatan pelatihan tata naskah dan kearsipan serta kehumasan untuk Bawaslu kabupaten/kota se-Sumsel di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Selasa (20/8/2024) malam.

 

Massuryati Ingatkan Bawaslu Kota/Kabupaten se-Sumsel Hati-hati Gunakan Anggaran

Bacaan Lainnya

 

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), Dra Massuryati mengingatkan seluruh Bawaslu kota/kabupaten se-Sumsel untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Pernyataan tegas ini dikemukakan Dra Massuryati saat menutup kegiatan pelatihan tata naskah dan kearsipan serta kehumasan untuk Bawaslu kabupaten/kota se-Sumsel di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Selasa (20/8/2024) malam.

Massuryati mengatakan, bentuk kehati-hatian menggunakan anggaran, dengan tidak melakukan pemotongan terhadap insentif atau honor pengawas ad hoc.

“Saya ingatkan agar Bawaslu kota/kabupaten se-Sumsel tidak melakukan pemotongan haknya pengawas ad-hoc atau Panwascam. Karna Bawaslu Sumsel sudah sering menerima laporan seperti ini. Kalau nanti masih melakukan pemotongan, kita minta APH melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Bawaslu kota/kabupaten se-Sumsel,” katanya.

Peringatan keras agar Bawaslu kota/kabupaten berhati-hati menggunakan anggaran juga dikemukakan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, SPd saat membuka kegiatan pelatihan pada Kamis (19/8/2024) malam lalu.

“Jangan sampai anggaran digunakan dengan cara fiktif. Karena kalau ketahuan fiktif itu tidak bisa ditoleransi lagi,” tegasnya.

Peringatan keras komisioner Bawaslu Sumsel ini cukup beralasan. Ini setelah ada beberapa Bawaslu kota/kabupaten terjerat kasus hukum.

Seperti di Bawaslu Ogan Ilir, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang sudah menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darwan Iskandar atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2019.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang yang digelar pada 23 Februari 2024, Darwan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,4 miliar.

Selain Darwan, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Komisioner Bawaslu Idris, sedangkan Karlina divonis bui 2 tahun. Selain pidana, 3 terdakwa dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 250 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Di Bawaslu OKU Timur, tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus  Palembang.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021.

Ketiga terdakwa, yakni Karlisun dan Akhmad Widodo yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020, serta Mulkam yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dijatuhi hukuman penjara dengan durasi berbeda.

Jatuhnya vonis juga dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan yang memvonis tiga komisioner Bawaslu Kota Prabumulih dengan hukuman masing-masing tiga tahun 10 bulan dan empat tahun penjara.

Para terdakwa divonis atas kasus dugaan korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Sahlan Effendi, untuk terdakwa Herman Julaidi, M Iqbal Rivana, dan Iin Susanti, selaku komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (6/6/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam sidang tuntutan, Jumat (5/5) memaparkan, terdakwa Herman Julaidi bersama-sama dengan Iqbal Rivana dan Iin Susanti yang saat itu sebagai ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.

Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017-2018 untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, ketiga terdakwa juga menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017-2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait