Bawaslu Sumsel Terima Lima Laporan Netralitas ASN, Satu Pemkot dan Pemprov

Penulis: - Senin, 30 September 2024

Palembang, sumselupdate.com – Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, menerima laporan terkait  aduan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada di Sumsel.

“Ya sudah ada larangan bagi ASN berprilaku aktif atau terlibat dalam kampanye. Sudah ada beberapa laporan yg masuk ke Bawaslu kabupaten/kota yang disampaikan ke Bawaslu Sumsel,” ungkao Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (30/9/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut, beberapa laporan pelanggaran ASN yang diterima Bawaslu Sumsel, dan masih tahap pemeriksaan berasal dari 5 Pemda. Yakni ASN di Pemkot Lubuklinggau dan Palembang, Pemkab Musi Rawas dan OKU serta Pemprov Sumsel.

“Sementara ini laporan baru dari 5 Pemda tersebut, itu yang menyampaikan adanya pelanggaran ASN. Untuk wilayah lain lain? Sejauh ini baru itu informasinya,” katanya.

Khusus laporan ASN Pemprov Sumsel yang tidak netral, pihaknya belum mendapat informasi detail terkait posisi ASN tersebut. Termasuk Paslon mana yang didukung oleh ASN tersebut.

Baca juga : BP2SS Apresiasi Putusan DKPP Pecat Salah Satu Oknum Bawaslu OKU Terbukti Lakukan Politik Transaksi

“Saya belum tahu apakah kepala dinas atau bukan ASN yang dilaporkan, belum tahu,” tuturnya.

Dia menyebut, laporan terhadap ASN Pemprov Sumsel masuk ke Bawaslu Palembang bukan Bawaslu Sumsel.

Baca juga : Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Sumsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

“Lokusnya di Bawaslu Palembang, jadi mereka yang menindaklanjuti,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.