Palembang, sumselupdate.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) memberikan sanksi terhadap dua oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terbukti lakukan transaksi uang dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten OKU.
Dimana dari putusan yang dibacakan dalam sidang kode etik DKPP RI itu memberikan sanksi pemecatan terhadap satu oknum Bawaslu OKU.
Sementara satu oknum lainnya yang turut disidang mendapatkan peringatan keras dari DKPP RI.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (17/9/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Feru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.
Baca juga : Mantan Bupati Hingga Ketua DPRD OKU Timur Jadi Saksi Kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu
DKPP menilai Feru telah terbukti mengetahui telah terjadi transaksi uang yang dilakukan oleh supir pribadinya yang bernama Arya senilai Rp1.340.000.000,- untuk membeli 4.200 suara atau Rp300.000,- per suara bagi Calon Anggota Legislatif (caleg) PAN atas nama Misrawati.
Feru juga terbukti menerima satu unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BG 1306 LR senilai Rp230.000.000,- melalui istrinya.
Dalih bahwa mobil tersebut milik Arya yang dititipkan di kediaman Teradu II tidak menyakinkan bagi DKPP.
Tindakan Teradu II bertentangan dengan prinsip mandiri, jujur, profesional dan akuntabel,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Baca juga : Pidato Presiden RI yang Disiarkan Live di Gedung DPRD OKU Timur, Banyak Kursi Kosong
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi “Peringatan Keras Terakhir” kepada Anggota Bawaslu Kabupaten OKU lainnya yang bernama Ahmad Kabul.
DKPP meniliai, Ahmad Kabul yang menjadi Teradu I terbukti melalaikan tugas pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara karena bertemu dengan Caleg DPRD Kabupaten OKU dari Partai PAN bersama teradu II Feru.
Para teradu ini terbukti melanggar Pasal 101 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Untuk diketahui perkara ini diadukan oleh Barisan Pemantauan Pemilihan Sumsel (BP2SS) selalu pemohon.
“Kami sangat mengapresiasi putusan DKPP RI yang menurut kami itu memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap perkara ini, ” Ucap Dicki Adrian SH selaku ketua BP2SS yang ditemui sekretariatnya di Jalan Residen Abdul Rozak Komplek PHDM Kelurahan Kalidoni Palembang, Selasa (17/09/2024).
Kata Dicki, perkara ini bermula dari DPC BP2SS OKU mengendus adanya indikasi politik uang dilakukan oleh teradu II dengan salah satu oknum caleg DPRD OKU dari PAN.
“Terbukti dari fakta fakta persidangan dan saksi saksi yang dihadirkan bahwasanya dua oknum Bawaslu OKU ini menerima uang Rp1,2 Miliar, dan satu unit mobil Toyota Raize,”jelas Diki.
Kata dia, transaksi uang yang dilakukan oknum Bawaslu OKU yakni teradu II dengan menggunakan perantara orang suruhannya yang diakui teradu sebagai staf pribadi dari teradu II.
Sementara satu unit mobil Toyota Raize itu diterima oknum Bawaslu OKU itu melalui istri dari teradu itu sendiri.
“Uang tersebut dijanjikan oleh Oknum Bawaslu OKU itu kepada caleg bahwasanya satu suara itu senilai Rp 300 ribu bisa dibayangkan uang Rp1,2 Miliar itu bisa mendapatkan berapa suara,” ucap Diki. (**)