Palembang, sumselupdate.com – Gara-gara lapak di pasar, seorang pedagang aksesoris di pasar 2 Ulu dianiaya preman pasar.
Pedagang tersebut bernama Sobri (58),warga Jalan Faqih Usman, Lorong Murni, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Akibat penganiayaan itu, Sobri mengalami patah tulang hidung, memar di area mata kiri dan telapak tangan kanannya, serta mata kirinya masih merah dan buram hingga sekarang.
Tak terima kejadian yang dialaminya, Sobri mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, untuk melaporkan preman pasar tersebut berinisial AR.
Menurut keterangan Sobri, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, saat dirinya berada di lapaknya berjualan di Jalan Faqih Usman, Pasar 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Baca juga : Terungkap Ini Ternyata Motif Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur
“Saya dianiaya oleh preman di lapak saya (Pasar 2 Ulu), sebabnya adalah masalah lapak. Pelaku itu jaga parkir, dia datang ke lapak saya, memaksa saya untuk membagi lapak jualan dengan pedagang baru,” jelas Sobri, saat ditemui wartawan, pada Rabu (2/9/2024) siang.
Dirinya sudah 11 tahun berdagang di lapak tersebut, diakui Sobri, ia pun tak menyetujui permintaan AR untuk membagi lapak jualannya dengan pedagang baru.
Baca juga : Kasus Video Penganiayaan Viral di Pagaralam, Pelaku DPO Polres Pagaralam
“Dia (terlapor, red) tidak senang, langsung meninju saya berkali-kali dengan tangannya yang memakai cincin besar. Padahal saya selalu setoran sesuai yang dia minta perhari Rp20.000. Saya langsung berobat ke RS Bari tadi, dan membuat laporan polisi kesini,” tutupnya berharap AR ditangkap polisi. (**)