Angkut Solar 10 Ton, Terdakwa Dori Dituntut Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

Penulis: - Rabu, 2 Oktober 2024
Angkut minyak BMM jenis solar palsu sebanyak 10 ribu liter atau 10 ton, terdakwa Dori Anggara dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Palembang, sumselupdate.com – Angkut minyak BMM jenis solar palsu sebanyak 10 ribu liter atau 10 ton, terdakwa Dori Anggara dituntut satu tahun tiga bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dori Anggara, terbukti bersalah melakukan mengangkut tanpa izin minyak sulingan jenis solar tiruan, atas perbuatannya  dijerat dan diancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dori Anggara dengan pidana penjara  selama satu tahun tiga bulan.serta  Ditambah pidana denda Rp7,5 miliar subsider tiga bulan,” tegas JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa Dori Anggara yakni Trias Aulia SH, meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Meminta keringanan yang mulia, karena belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Trias, Selasa (2/10/2024).

Diketahui dari dakwaan diketahui, terdakwa Dori Anggara ditelpon Ibeng (DPO), untuk mengambil minyak sulingan jenis solar, di Keban menggunakan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih. Setiba dilokasi bertemu Ibeng (DPO) lantas memuat minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton. Kemudian berangkat menuju Lampung.

Baca juga : Tempat Penampungan Minyak Solar Illegal di Kertapati Digerebek Polisi

Sorenya pukul 16.00 WIB, melintas di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, truk dikemudikan terdakwa Dori, dihentikan anggota Polda Sumsel.

Dari pemeriksaan ditemukan BB tangki petak berisi minyak sulingan jenis solar, tanpa mengantongi izin, terdakwa Dori dan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih muatan 10 ton solar palsu diamankan ke Polda Sumsel.

Baca juga : Timbun Minyak Solar Bersubsidi, Ahmad Rizal Divonis 11 Bulan Penjara

Terdakwa Dori mendapat upah Rp 1,5 juta ditambah uang jalan lagi Rp 1,5 juta. Pemeriksaan Bidlabfor minyak sulingan tidak memenuhi standar sesuai keputusan Dirjen Migas tahun 2023. Untuk minyak solar yang dipasarkan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.