Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Ahmad Rizal, penimbunan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah divonis 11 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketahui Hakim Paul Marpaung SH MH, di PN Palembang, Kamis (16/2/2023)
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Rizal secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan pengakutan BBM bersubsidi.
Sebagaimana diatur Dan diacam dalam pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang migas Jo UU No 11 tahun 2020 tentang cipta jarya
“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Ahmad Rizal, dengan pidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan,” jelas Hakim
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH, menuntut satu tahun penjara dan terdakwa Ahmad Rizal terkait kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah
Selain dituntut hukuman pidana penjara terdakwa Ahmad Rizal juga dikenakan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Rizal secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan pengakutan BBM bersubsidi
Sebagaimana diatur Dan diacam dalam pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang migas Jo UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Karya
“Menuntut, menjatukan pidana terhadap terdakwa Ahmad Rizal dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU saat sidang virtual, Kamis (9/2/2023)
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rizal SH, mengatakan dari tuntutan JPU dirinya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)
“Terhadap tuntutan tersebut, kita sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan Pledoi secara tertulis dan akan kita sampaikan dalam sidang pekan depan,” jelasnya
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim anggota unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, mendapat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah SPBU Sei Buah sering terjadi kelangkaan BBM jenis solar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 15.00 wib para saksi melakukan penyelidikan SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Kel. Sei Buah Kec. IT-II Palembang.
kemudian tim melihat satu unit mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan nopol BG 1682 BH yang mencurigakan sedang mengantri untuk melakukan pengisian bahan bakar.
Selanjutnya tim langsung mendekati dan melihat pada bagian tengah terdapat tedmon kemudian terdakwa dan kendaraan tersebut diminta oleh para saksi untuk keluar dari antrian.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil Toyota Innova tersebut didapati bahan bakar jenis solar sebanyak 50 liter yang dimasukkan dalam tedmon ukuran 1000 liter.
Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli bahan bakar tersebut menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam nopol miliknya dan membeli di SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Keluruan Sei Buah, yang rencananya akan terdakwa jual kembali. (Ron)