Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil ungkap tindak pidana aktivitas penampungan illegal minyak solar yang berasal dari truk milik anak perusahaan BUMN di Palembang.
Pengungkapan tersebut setelah kepolisian menerima pengaduan masyarakat melalui bantuan polisi Polda Sumsel.
Dimana telah terjadi aktivitas penampungan ilegal minyak solar yang terjadi di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Srijaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan pihak kepolisian, dimana satu orang pemilik gudang, dua orang pekerja gudang, serta satu sopir truk pekerja dari PT HK salah satu anak perusahaan BUMN dibidang kontruksi.
Keempat tersangka, ditangkap polisi saat tengah melakukan transaksi minyak solar tersebut ke pergudangan, Minggu (05/03) malam sekitar pukul 22:30 WIB.
Seperti dikonfirmasi Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, membenarkan pengungkapan tindak pidana aktivitas penimbunan ilegal minyak solar tersebut.
“Benar tadi malam jajaran Polrestabes Palembang menindak lanjuti laporan dari Banpol Polda Sumsel adanya aktivitas penimbunan minyak di wilayah hukum Polsek Kertapati,”jelasnya saat dihubungi via WhatsApp.
Menurutnya, modus yang dilakukan dari tersangka karyawan PT HK yang merupakan sopir truk menyeludupkan sisa minyak dari tangki kendaraannya ke gudang penampungan minyak ilegal.
” Tersangka menjual minyak sisa tangki solar truk milik PT HK ke pemilik gudang yakni tersangka atas nama Yuherni,”ucapnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi saat penggrebekan berupa, dua drum berisi solar 400 liter, 35 buah derigen kosong, empat buah drum besi, satu buah drum plastik, satu buah selang, satu buah ember, satu buah corong, satu unit mobil dump truk warna hijau.
“Untuk minyak solar tersebut oleh penampung dijual kembali ke pembeli berikut nya, dan kini masih kita lakukan pengembangan penyidikan,” ucapnya.
Namun terkait empat orang tersangka yang diamankan hanya pemilik gudang atas nama Yuherni yang disebut, dan tiga tersangka lainnya pihaknya belum menerima laporan lebih lanjut.
” Masih kami koordinasikan dengan Polrestabes Palembang,” tutupnya. (**)











