Selain Periksa Saksi, Penyidik KPK Geledah Empat Gedung Rekanan PT SMS BUMD Pemprov Sumsel

Senin, 6 Maret 2023
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) terus melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Pada Jumat 3 Maret, tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi masing-masing Regina Ariyanti Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Muhammad Tajudin Thamrin Direktur PT Bima Cipta Karya, Yadi Ruswanto Direktur PT. Multi Technik Mandiri Perkasa.

Read More

Cecep Kurniawan Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis Staf Khusus Logistik PT SMS, dan Berly Caroline Karyawan PT SMS. Ketujuhnya diperiksa guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Untuk dua saksi yang tidak hadir atas nama Toni Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri dan Giery Helvan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan, pada 3 Maret 2023 lalu tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi di Polrestabes Palembang untuk dua di antaranya tidak hadir.

“Para saksi hadir dan dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk adanya dugaan perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif,” kata Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (6/3/2023).

Ia juga mengatakan, selain memeriksa saksi, beberapa waktu lalu, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang, dengan lokasi yang digeledah yaitu empat gedung perkantoran dari pihak rekanan PT SMS.

“Bukti yang ditemukan di antaranya berbagai dokumen maupun alat eletronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini,” ungkap Ali Fikri.

Menurutnya, analisis dan penyitaan tetap masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya Ali Fikri mengatakan, ada enam saksi yang diperiksa Penyidik  KPK terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.

Saksi tersebut adalah Anugrah Pratama Manajer Keuangan PT SMS, Irwan Septianto staf Keuangan PT SMS, Ana Zuwarmy Eks Karyawan CFA Bank Mandiri Cabang Arif Palembang, Lismawati Karyawan PT SMS, Nadia Permatasari Mantan Karyawan PT SMS, dan M Rizky Saputra Karyawan PT SMS.

Ia juga mengatakan, saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Polrestabes Palembang.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda pada Kamis (24/11).

KPK saat itu mendalami pengetahuan Sarimuda soal adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK  mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dirut PT SMS.

KPK sendiri mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts