PALI, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir Hj Etty Muniarty diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terkait kasus dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab.
Proyek normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung menuju Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI tahun 2018, diduga ada penyalahgunaan anggaran berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp3 miliar.
Di mana pengerjaan normalisasi Sungai Abab dikerjakan PT NKP selaku pihak pelaksana sesuai kontrak nomor 094/015/SPK.Normalisasi sungai/DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp10.890.228.000.00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto menuturkan sementara ini pihaknya masih memetakan total kerugian negara berdasarkan temuan BPK.
“Surat sudah kita kirim untuk dimintakan perhitungan total kerugian negara. Berdasarkan info dari BPK (kerugian negara) kemungkinan bisa di atas Rp3 Miliar,” ungkap Agung.
Dijelaskan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan, sehingga sejumlah saksi-saksi sudah dipanggil untuk melengkapi data.
“Yang datang cuma satu, Bu Etty Muniarty mantan kadis,” jelasnya.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dianggap selesai seratus persen sesuai dengan berita acara serah terima hasil pekerjan pertama atau provisional hand over (PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018
Kemudian masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dan pembayaran telah dilakukan seratus persen. (adj)