Pagaralam, Sumselupdate.com – Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansah kembali menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota Pagaralam dalam menjaga aset daerah, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 seluas 1.307 hektar.
Ia menekankan bahwa kepentingan daerah dan masyarakat harus menjadi prioritas utama sebelum membahas perpanjangan maupun perluasan lahan perkebunan.
Ludi mengungkapkan, sikap tersebut sejatinya telah menjadi prinsip sejak kepemimpinan almarhum Drs H. Djazuli Kuris MM yang menjabat Wali Kota Pagaralam pada periode 2003–2008 dan 2008–2013.
Saat itu, Djazuli Kuris secara tegas melarang penandatanganan perpanjangan HGU sebelum seluruh aset daerah yang berada di dalam kawasan HGU diserahkan kepada Pemerintah Kota Pagaralam.
Menurut Ludi, aset-aset daerah seperti villa, jalan, dan berbagai fasilitas umum yang berada di kawasan HGU seharusnya menjadi hak pemerintah daerah.
Selain itu, pengukuran ulang terhadap keseluruhan luasan HGU dinilai penting untuk memastikan tidak ada wilayah yang merugikan daerah maupun masyarakat.
“Untuk HGU PTPN I Regional 7 seluas 1.307 hektare ini, jangan diperpanjang sebelum aset daerah benar-benar berada di tangan Pemkot Pagaralam. Pengukuran ulang harus dilakukan terlebih dahulu,” tegas Ludi.
Meski demikian, Ludi mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 lalu, HGU seluas 1.307 hektare tersebut telah diperpanjang dengan jangka waktu 35 tahun.
Permasalahan kembali mencuat ketika dirinya bersama Wakil Wali Kota Pagaralam Hj Bertha mulai bertugas, di mana pihak PTPN kembali mengajukan permohonan perluasan lahan seluas 462 hektar.
“Begitu kami bertugas, pihak PTPN kembali meminta perluasan lahan seluas 462 hektar. Padahal perusahaan ini sedang mengalami kerugian. Jika itu disetujui, secara logika justru akan menambah kerugian PTPN,” ujarnya.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Pagaralam meminta dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU yang telah ada, yakni 1.307 hektare. Sementara usulan perluasan lahan seluas 462 hektare diminta untuk ditunda hingga seluruh kewajiban dan janji pihak PTPN benar-benar dipenuhi.
Ludi menyebutkan, sejumlah komitmen yang hingga kini belum direalisasikan antara lain pola inti plasma, larangan alih fungsi peruntukan lahan, serta kewajiban lainnya yang tercantum dalam perjanjian pengelolaan HGU.
Bahkan, hingga saat ini belum ada kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima oleh Pemerintah Kota Pagaralam.
“Janji-janji itu antara lain pola inti plasma, tidak boleh ada peruntukan lain selain perkebunan yang telah ditetapkan, dan masih banyak pasal lainnya yang sampai sekarang belum dipenuhi. Bahkan tidak ada CSR yang masuk ke Pemkot Pagaralam,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Ludi kembali menegaskan harapannya agar pengelolaan HGU PTPN I Regional 7 dilakukan secara transparan dan adil melalui pengukuran ulang dengan penetapan patok-patok yang jelas.
“Kita berharap luasan HGU ini dapat diukur ulang dengan patok-patok yang jelas, sehingga tidak merugikan daerah maupun masyarakat,” tandasnya.
(**)











