Palembang, Sumselupdate.com – Perumda Tirta Musi mengingatkan seluruh pelanggan agar segera membayar tagihan rekening air sebelum batas akhir pembayaran, Rabu, 31 Desember 2025.
Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Perumda Tirta Musi. Pelanggan diminta melakukan pembayaran paling lambat pukul 18.00 WIB. Jika melewati batas waktu tersebut, pembayaran tidak dapat diproses dan akan dikenakan denda keterlambatan.
“Sahabat Banyu, pastikan Anda telah membayar tagihan rekening air sebelum pukul 18.00 WIB, Rabu 31 Desember 2025,” tulis admin Perumda Tirta Musi dalam unggahannya.
Dijelaskan, pembayaran yang dilakukan setelah pukul 18.00 WIB pada tanggal tersebut baru bisa diproses pada keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026, dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan.
Selain melalui loket pembayaran di Kantor Unit Pelayanan, pelanggan juga dapat melakukan pembayaran secara online maupun offline melalui berbagai layanan perbankan.
Pembayaran online dapat dilakukan kapan saja melalui ATM atau mobile banking sejumlah bank, di antaranya BNI, Bank Sumsel Babel, Mandiri, BRI, BTN, BSI, KB Bukopin, BCA, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank BJB, serta melalui Kantor Pos Indonesia.
(**)











