Jakarta, Sumselupdate.com – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang menandatangani Perjanjian Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang. Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Jakarta, Senin (29/12/2025).
PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pengalihan PI 10 persen ini menjadi bagian dari komitmen pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu migas sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan bahwa pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung peran pemerintah daerah pada pengelolaan hulu migas nasional.
Menurutnya, pengalihan Participating Interest 10 persen tersebut merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Ia berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatera Selatan dengan tata kelola yang tetap terjaga.
Dalam acara tersebut turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Akhmad, bersama jajaran manajemen BUMD Provinsi Sumsel. Hadir pula Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang Iramsyah beserta Komisaris Utama Alferiza, Direktur Utama PT Sumsel Energi Merang Febrianto bersama Komisaris Utama Hernoe Roesprijadji, serta Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya Donny Meilano dan jajaran.
Pengalihan PI 10 persen ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.
Ia menyebutkan bahwa PI tersebut sangat ditunggu, terutama di tengah kondisi efisiensi saat ini, untuk menggerakkan perekonomian daerah. Proses selanjutnya diharapkan dapat segera diselesaikan di SKK Migas dan Kementerian ESDM, mengingat PI 10 persen tersebut telah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja tahun 2026.
Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen ini, tahap berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui SKK Migas sesuai ketentuan yang berlaku.
PHR Regional 1 Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi hulu migas yang andal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
(**)











