Live Asusila Viral, Tiktokers Ales Gancang Didakwa Pasal ITE dan Pornografi

Writer: - Selasa, 16 September 2025
Charles DJ alias Ales Gancang menjalani sidang perdana pada Senin (15/9/2025). Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursulla Dewi SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus siaran langsung (live streaming) bermuatan asusila yang sempat menghebohkan media sosial kini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Seorang Tiktokers asal Palembang, Charles DJ alias Ales Gancang (36), menjalani sidang perdana pada Senin (25/9/2025). Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursulla Dewi SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Read More

Dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat pasal berlapis terkait penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Kasus ini bermula saat terdakwa mendatangi panti pijat bernama Permata di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di sana, ia diarahkan untuk memilih seorang perempuan.

Setelah masuk ke kamar, terdakwa sempat menyuruh perempuan tersebut membeli minuman. Saat ditinggal, ia menyalakan fitur siaran langsung di akun Instagram pribadinya.

Tak lama kemudian, perempuan itu kembali dan keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Ironisnya, seluruh aktivitas tersebut tersiar langsung dan sempat ditonton sekitar 190 orang sebelum dihentikan.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sidang perdana digelar tertutup karena mengandung unsur asusila. Meski begitu, perkara ini tetap menyita perhatian publik lantaran terdakwa dikenal sebagai Tiktokers dan kasusnya sempat viral.

Menariknya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yuliana SH, menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts