Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara menonjok tetangganya bernama Ronald Rianto (20) sebanyak lima kali, akhirnya seorang sopir atas nama Romi (25) diamankan petugas Polsek Sako Palembang, Jumat (23/9/2016).
Akibat kejadian itu, korban warga Jalan Sakti Wiratama, RT 10 RW 02, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang harus mengalami luka pada bibir atas dan bibir bawah mengeluarkan darah.
Informasi tersebut bermula saat korban dan tersangka terlibat selisih paham masalah ribut tetangga di Jalan Sakti Wiratama, RT 10 RW 02, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang pada 10 September 2016 lalu.
Di sana, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul wajah dan tubuh korban sebanyak 5 kali dgn mengunakan tangan kosong sehingga terluka.
“Akibat ulahnya, tersangka bakal dikenakan Pasal 351 KUHP,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara. (Man)











