Lima dari 17 Pelajar Tawuran di Palembang Ditetapkan Tersangka

Writer: - Senin, 16 Oktober 2023
Barang bukti yang diamankan polisi dari tawuran.

Palembang, sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 17 remaja yang terlibat tawuran kelompok Waroeng Bude (korban) dengan kelompok Pondok Bawah (pelaku), pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Dari ke 17 remaja tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MI (17) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan celurit, GA (16) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pedang, AR (14) membantu menyiapkan senjata tajam (sajam) kepada tersangka MI.

Read More

Lalu FF (14) membantu membonceng tersangka MI ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian FR (16) tertangkap tangan membawa Sajam disaat kejadian. Dari ke lima tersangka polisi juga amankan barang bukti (BB) berupa tiga bilah Sajam jenis Celurit, satu bilah Sajam jenis Pedang, serta Handphone.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat konferensi pers mengatakan, tawuran ini melibatkan dua kelompok yang didominasi anak muda dan masih pelajar.

“Motif tindak pidana yang terjadi setelah dipelajari karena iseng, gabut dan kesenangan permainan baru. tidak ada dasar yang melatar belakangi dendam, gengsi. Inilah yang akan kita evaluasi kedepannya dengan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada Senin (16/10/2023) sore.

Baca juga: Polisi Amankan Tujuh Remaja, Buntut Tawuran Hingga Menewaskan Satu Orang di Palembang

Dari 17 pelajar yang diamankan tersebut, lanjut Kombes Harryo, lima orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 orang nanti dalam pembinaan.

“Dari lima orang ini kita mengerucut kepada dua orang tersangka yang melakukan pidana akibatnya korban meninggal dunia dan dua orang luka berat, dan dua tersangka lainnya ditetapkan karena ikut turut membantu menyiapkan sarana, dan satu tersangka ditetapkan membawa Sajam saat kejadian,” jelasnya.

Untuk 12 pelajar lainnya, masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, ditetapkan sebagai saksi, dan akan dilakukan pembinaan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di Indralaya dibawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Tawuran Antar Kelompok di Palembang Pecah, Satu Remaja Tewas Disabet Sajam

Tak sampai disitu, Kapolrestabes Palembang menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi.

“Saya berharap kepada anggota Satreskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi. Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts