Lelang Sumber Daya Perikanan 2019 Hasilkan Rp1,2 Miliar

Senin, 10 Februari 2020
Lelang SDP tahap I dan II tahun 2019 masa pengelolaan 2020.

Inderalaya, Sumselupdate.com – Lelang SDP tahap I dan II tahun 2019 masa pengelolaan 2020 telah selesai dilaksanakan yang dilanjutkan dengan  tahap III untuk objek yang belum laku berupa permohonan langsung kepada  Ketua Tim Pengawasan dan Pembinaan SDP, dari lelang yang dilaksanakan dalam 3 tahap tersebut hingga 31 Desember 2019 diperoleh Rp1.219.969.000,dengan total objek terjual sebanyak 199 objek.

Kadis Perikanan dan Peternakan Kabupaten  OI Fahcruddin, SE, didampingi Kabid Perikanan Tangkap DR Hasan Hery, Spt, Msi dan Kasi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan  Siti Banjar Kaswari Spi, mengatakan dalam pelaksanaan lelang tahun 2019 sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya (2018) yaitu :

  1. Terdapat tambahan dasar hukum terbaru yaitu Peraturan Bupati Ogan Ilir No.49 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 33 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Sumber Daya Perikanan
  2. Diberlakukannya kembali hak kepemilikan pengelolaan lebung konsen/waris dengan cara sebelum penetapan standar harga objek lelang maka pemilik lebung konsen harus melakukan registrasi dan membayar sesuai luasan konsen yang dimiliki masing-masing pengelola kepada Kepala Desa/Lurah pemilik objek di lokasi bersangkutan dan kemudian hasil pembayaran 50 % disetorkan ke rekening Dana Desa/Kelurahan bersangkutan dan 50% lagi disetor ke kas daerah Ogan Ilir.

Penggunaan dana bagi hasil lelang yang masuk ke Kas Desa/Kelurahan peruntukannya diatur dalam persentase secara proporsional oleh Desa/Kelurahan dan untuk penggunaannya harus dimasukan dulu dalam RAPBDes TA 2020 dengan rincian penggunaan sbb:

  1. untuk operasional Pokmaswas Desa/Kelurahan.
  2. untuk insentif Tim Pelaksana Desa/Kelurahan.
  3. untuk Pengembangan kegiatan perikanan masyarakat Desa/Kelurahan.
  4. untuk keperluan lain yang dianggap penting berdasarkanhasil musyawarah masyarakat di Desa/Kelurahan

“Kita menjaga kelestarian sumber daya perikanan maka pengemin/pengelola objek serta masyarakat harus sama-sama mentaati ketentuan tata cara penangkapan ikan yang baik, yaitu tidak menggunakan alat dan bahan yang bisa merusak lingkungan perairan antara lain dilarang memakai stroom, accu, tuba, racun ataupun alat tangkap  menetap yang mengganggu/membahayakan lalu lintas perairan, merugikan petani yg sawahnya telah ditanami padi serta membuka bendungan air yg digunakan utk pengairan sawah,” ungkapnya.

Advertisements

“Jika terjadi pelanggaran seperti tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai yg tercantum dalam  Bab V Pasal 9 ayat (1) s/d ayat (4) Perbup No.33 Th 2017,”imbuhnya lagi. (hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.