Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pedagang sosis yang berjualan di luar pagar Sekolah Dasar (SD) di kawasan Jalan Selamet Riady, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III Palembang, diancam seorang pria yang diduga petugas keamanan kebersihan di sekitar sekolah.
Pedagang sosis tersebut bernama Lukman (46), warga lorong Jambu, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Sedangkan pria yang mengancamnya itu berinisial AD.
Ketika ditemui saat membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Lukman mengatakan, dirinya diancam oleh AD dengan kata-kata larangan untuk berjualan di sekitar sekolah.
Pengancaman yang dialaminya itu, menurut Lukman, terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, saat dirinya sedang berjualan sosis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya diluar pagar sekolah.
“Terlapor datang pak meminta uang kebersihan, saya beri uang Rp5.000 dari pembayaran harusnya perminggu Rp15.000, karena saya baru berjualan disana dua hari. Tetapi uang yang saya berikan, dikembalikan lagi oleh terlapor yang menyuruh orang lain mengembalikannya,” ungkap Lukman, pada Selasa (26/11/2024) siang.
Tak lama uang dikembalikan, lanjut Lukman, terlapor datang menemuinya dan menyuruh tidak usah berjualan lagi di depan pagar sekolah.
“Dia sambil mencekik leher saya, saat dia mau memukul, saya tangkis sehingga baju saya koya. Saya tidak terima diperlakukan seperti itu, saya minta sama pak polisi dia ditangkap,” terangnya.
Lukman mengaku dirinya kenal dengan terlapor, karena terlapor merupakan petugas keamanan kebersihan di sekitar sekolah.
Baca juga: Korban Penganiayaan di Gasing Laporkan Kapolsek Talang Kelapa ke Propam Polda Sumsel
“Yang jelas keamanan di sana, terlapor menagih uang kebersihan, tetapi disana tagihan uang kebersihan berbeda-beda dengan pedagang lain, saya diminta perminggu Rp15.000,” tutupnya.
Sementara, laporan korban atau pelapor atas nama Lukman, telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut.