Palembang, Sumselupdate.com – Karena tak sependapat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Wononito (35), Moh Yasin Yamani (30) dan Herlansyah (38), serta Dervy Iskandar (40) dengan pidan penjar tujuh tahun dan denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Karena menurut hakim, perbuatan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bukan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 sebagaimana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam dalam persidangan sebelumnya.
Atas putusan berbeda pasal dan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa ini membuat oknum honorer pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang serta seorang wiraswasta dapat sedikit bernapas lega.
Dari fakta persidangan disebutkan perbuatan keempat terdakwa terungkap setelah para terdakwa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, dari Kantor Disdikpora Palembang, pada 20 Februari lalu.
Bermula ketika terdakwa Wononito sedang bertugas sebagai sekuriti menjaga kantor yang berada di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I Palembang, lalu datang tiga terdakwa lain dan mereka berkumpul.
Dalam pertemuan itu, terdakwa Wononito mengatakan “Payo siapo yang nak patungan aku ado duet Rp. 100.000,-,” lalu terdakwa Yasin menjawab kalau dirinya juga punya uang Rp. 100.000,-.
Selain itu terdakwa Herlansyah juga menjawab punya uang Rp. 50.000,-, tapi meminjam dulu uang milik Wononito dan terdakwa Dervy juga menambahkan Rp. 50.000,-, sehingga terkumpul uang Rp. 300.000,-.
Kemudian terdakwa Wononito pergi membawa uang ke daerah Jalan Dempo menemui Udin (DPO) untuk mengambil satu paket shabu. Setelah itu ia kembali ke Kantor Disdikpora Palembang.
Selanjutnya terdakwa masuk ke Ruang Bidang Olahraga yang di dalam ruangan sudah ada tiga terdakwa lain yang sedang menyiapkan alat isap shabu dan mereka secara bersama-sama mengonsumsi barang haram tersebut.
Setelah selesai mengonsumsi, terdakwa duduk santai di ruangan tersebut dan tak lama kemudian datang petugas dari BNNP Sumsel melakukan penggrebekan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Pada hari itu juga petugas BNNP Sumsel membawa terdakwa Wononito ke rumah terdakwa Robert Chandra Perdana Kusuma (berkas terpisah). Karena ada SMS dari Robert yang dikirimkan ke terdakwa, terkait narkoba. (pto)