Kurir Shabu Seberat Hampir 1 Kilogram Dituntut 17 Tahun Penjara

Senin, 25 April 2022
Sidang Ari Anggara (26) warga PALI, kurir shabu seberat hampir 1 kilogram.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 17 tahun penjara terdakwa Ari Anggara (26) warga PALI, kurir shabu seberat hampir 1 kilogram atau 15 paket shabu seberat 783,46 gram dan seberat 24,10 gram.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Harun Yulianto SH MH, kuasa hukum terdakwa, Yuliana A SH, mengatakan pihaknya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.

Read More

“Kita minta keringanan, terdakwa Ari memang belum pernah dihukum,” katanya.

Diberitahu JPU Neny Karmila SH MH menuntut terdakwa dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Ari Anggara, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika melebihi 5 gram, dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” cetusnya.

Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama dalam dakwaan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Barang bukti 11 paket sabu 783,46 gram dan 4 paket seberat 24,10 gram, 2 buah timbangan digital, 8 bungkus plastik, ponsel Nokia dan Samsung dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp358 juta lebih dirampas untuk negera,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts