Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto, SH, MH, menjatuhkan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, terhadap terdakwa Pahlevi tukang ojek di Kabupaten Pali, di PN Palembang, Selasa (6/9/2022).
Dalam Amar putusan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pahlevi, dengan pidana 13 tahun penjara ,” kata Hakim.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang Mulia,” kata terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 11 tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 144,690 gram.
Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto, SH, MH, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menuntut terdakwa Pahlevi 11 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaiamana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU secara virtualvirtual saat bacakan tuntutan, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agung Wijaya didampingi Yuli, SH, mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang minggu depan.
“Kita akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” katanya.
Ia juga mengatakan, dari keterangan keluarga Pahlevi tidak mengetahui barang (shabu) tersebut.
“Klien kita hanya disuruh orang, namun pas penangkapan di jalan dia langsung terkejut,” ungkapnya.
Menurutnya, Pahlevi ini seorang ojek pangkalan, dia hanya disuruh orang yang memesan ojek dia.
“Pas di jalan, tiba-tiba dia langsung ditangkap oleh polisi Polda,” tutupnya. (Ron)











