Kuasa Hukum Minta Pihak PT MME Pemberi Dana Kompensasi Desa Darmo Segera Dihadirkan

Senin, 30 Januari 2023
Dedi Sigarmanuddin

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muaraenim, menghadirkan langsung 10 orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang merugikan negara sebesar Rp.16.533.653.000,00 tahun 2019.

Adapun nama 10 saksi saksi yang dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim DR Edi Terial SH MH, yakni, Heri Iswanto, Astiawan, Titi Ulan Tari, Mensi Afriansi, Badri, Baharudin, Emran Tabrani, Rachmad Noviar dan Darmawan.

Usai sidang Kasi Pidana Khusus Kejari Muaraenim Arie Prasetyo, mengatakan, bahwa pihak PT MME telah dipanggil secara patut sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir di persidangan.

“Sidang nanti kita akan upayakan saksi dari pihak PT MME komisaris akan dihadirkan dalam persidangan nanti,” tegas Kasi Pidsus.

Advertisements

Ia juga menyampaikan, bakal ada dua saksi dari pihak PT MME, selain komisaris ada satu orang lagi yang saat ini telah resign.

“Yang sudah resign masih kita cari keberadaannya,” katanya.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Dedi Sigarmanuddin, Bagus Joko SH, menilai dalam mekanisme pemberian dana kompensasi seharusnya pihak PT MME sebagai pengguna tanah desa Darmo untuk lahan pertambangan, berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemkab Muaraenim khususnya kepada Bupati.

“Faktanya pihak PT MME justru berkoordinasi dengan pihak perangkat Desa Darmo terlebih dahulu, nah ini ada apa?” tanya Bagus.

Ia juga menambahkan, selain itu pemeriksaan perkara saat ini juga belum ada satu pun pihak PT MME yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

“Kita berharap pada sidang selanjutnya pihak PT MME turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan, agar kasus ini terang benderang,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.