Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LX (60) dengan agenda perubahan dan penambahan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (30/1/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, SH dihadiri Wakil Gubenur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya dan para Kepala OPD Sumsel.
Rapat ini dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor 188.34/4659/11/2022 tetanggal 27 Desember 2022 dalam hal penyampaian kembali usulan penambahan Propemperda tahun 2023.
Adapun yang diajukan dalam penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel.
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Sumsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumsel.
Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu pimpinan dan anggota DPRD Sumsel mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah atau Bapemperda DPRD Sumsel yang disampaikan oleh Drs H Solehan Ismail.
Setelah penjelasan Bapemperda DPRD Sumsel, rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD terhadap Propemperda. (adv/ykb)











