Palembang, Sumselupdate.com – Untuk ketiga kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muaraenim, secara patut gagal menghadirkan pihak dari PT Manambang Muara Enim (MME) sebagai saksi dugaan korupsi dana kompensasi hutan di Desa Darmo Kabupaten Muaraenim tahun 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (8/2/2023)
Adapun diketahui nama dari PT MME yang dipanggil pihak JPU Kejari Muaraenim, Nur Muis mantan Direktur dan saat ini menjabat Komisaris PT MME, serta Mumfang sebagai mantan Direktur Keuangan PT MME.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, untuk membacakan saja keterangan dua saksi dari PT MME tersebut karena telah di bawah sumpah.
Dalam keterangan saksi yang dibacakan JPU, pada intinya menerangkan bahwa mekanisme pencairan dana kompensasi dari pihak PT MME sudah sesuai dengan prosedur, atas dasar surat persetujuan dari masyarakat Desa Darmo yang ditandatangani oleh perangkat desa.
Usai skorsing sidang, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH membenarkan bahwasanya ada bukti dasar pihak PT MME untuk mencairkan dana kompensasi tersebut.
“Bukti itu berupa adanya surat yang menggunakan kop pemerintah desa bahwa dari hasil musyawarah masyarakat Desa Darmo sepakat uang itu dicairkan melalui rekening terdakwa Dedi Sigarmanuddin saja,” kata Arie Prasetyo SH MH.
Diterangkannya, salah satu terdakwa Mariana sebagai Plh kades Darmo sebagaimana berkas pemeriksaan mengatakan bahwa sebagai perangkat desa tidak pernah diikut sertakan sama sekali dalam musyawarah yang dimaksud tersebut.
Disinggung apakah pihak PT MME turut terlibat lebih jauh dalam perkara ini, Arie Prasetyo menjawab masih akan melihat beberapa fakta dari keterangan para terdakwa dipersidangan.
“Nanti kita lihat saja keterangan terdakwa dipersidangan, ada tidaknya musyawarah yang dimaksud dan tinggal majelis hakim yang menilai,” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa
Dedi Sigarmanuddin, Joko Bagus SH MH, mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas PT MME yang tidak hadir di persidangan.
“Alasan mereka (PTMME) tidak hadir karena sakit kata mereka, Jaksa sudah tiga kali memanggil mereka,” tegasnya usai sidang
Ia juga mengatakan, awalnya PTMME sendiri sebagai perusahan dan mengambil dan meminta supaya lahan tanah adat dikerjasamakan tetapi dia (PTMME) sendiri yang memberikan uang tapi dia sendiri yang meminta tapi tidak hadir.
“Jadi artinya real kenyataannya tidak bisa di gali karena mereka tidak hadir disidang,” ungkapnya (Ron)