Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — DM (16), seorang tersangka penusukkan siswa SMA di Palembang berhasil diringkus anggota unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang.
DM ditangkap sekitar dua jam usai melakukan penusukan terhadap siswa kelas 2 SMK Bina Jaya, di wilayah Kertapati Palembang, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, hingga korban meninggal dunia.
DM berhasil diringkus anggota unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang, dipimpin langsung Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan 5 Ulu Laut, Kecamatan SU I Palembang ini, diringkus saat berada di jalan Soekarna Hatta, menunggu mobil travel hendak menuju kota Lubuklinggau, untuk melarikan diri ke tempat orang tuanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, DM telah melakukan penusukan terhadap teman satu kelasnya sendiri saat berada di dalam kelas, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 12.20 WIB, ketika jam pelajaran sekolah belum dimulai.
Akibat penusukan yang dilakukan tersangka, korban berinisial EK (16) warga Simpang sungki, Kecamatan Kertapati Palembang, meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Bari Palembang.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Alfredo Hidayat, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Riyadi, saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, pada Rabu (8/2/2023) sore, membenarkan pihaknya berhasil meringkus tersangka yang melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Tersangkanya sudah kita amankan saat hendak kabur menuju ke kota Lubuk Linggau, saat menunggu mobil travel di Jalan Soekarno Hatta,” ungkap AKP Alfredo.
Untuk motifnya sendiri, lanjut AKP Alfredo, menurut keterangan dari tersangka bahwa dia sering di palak, diperas, oleh korban serta di olok-olok selama tiga bulan belakangan. “Jadi karena jengkel dan sering ditantang oleh korban, tersangka nekat melakukan aksi penusukan tersebut. Tersangka mengaku membawa pisau dari rumahnya,” terangnya.
Masih kata Alfredo, korban sendiri meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, sebanyak satu luka tusukan. “Kejadiannya didalam kelas, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk proses selanjutnya, tersangka di serahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. “Kita bekerjasama dengan unit PPA SatreskrikPolrestabes Palembang dan penyerahan berkas selanjutnya diserahkan ke unit PPA untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (**)