Diduga Gelapkan Uang Kontraktor, Oknum Mantan Kabid Dispora Muratara Dijebloskan ke Sel

Senin, 30 Januari 2023
Oknum PNS Kabid Dispora Kabupaten Musi Rawas Utara, Meli
Oknum PNS Kabid Dispora Kabupaten Musi Rawas Utara, Meli

Laporan : Marwan Ashari

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Diduga melakukan penipuan dengan menggelapkan uang kontraktor, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabid Dispora Kabupaten Musi Rawas Utara, Meli dijebloskan aparat Polres Lubuklinggau ke penjara.

Read More

Tidak tanggung-tanggung uang milik kontraktor yang digelapkan tersebut nilainya mencapai Rp 70 juta.

Hal ini terkuak saat prees release yang dipimpin Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH, Senin (30/1/2023).

Pelaku yang saat itu menjabat sebagai Kabid melakukan aksinya dengan menjanjikan proyek di Dispora Muratara berupa kegiatan Paskibraka di 2022. Namun uang telah diberikan, sedangkan proyek tidak ada.

Aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Dan uang kontraktor senilai Rp 70 juta juga tidak dikembalikan oleh pelaku.

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Dan pelaku berhasil diamankan setelah Polres Lubuklinggau melakukan koordinasi dengan menyurati Bupati Kabupaten Muratara.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH mengatakan sebelum ditangkap tersangka awalnya dipanggil. Tetapi tersangka tidak mau datang.

“Awalnya kita panggil, tapi Ibu ini tidak mau datang. Akhirnya kita juga bersurat kepada Bupati. Akhirnya diperintahkan oleh Bupati untuk menghadap ke Polres Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik.

Saat ini pelaku oknum PNS Muratara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Lubuklinggau.

“Oknum PNS ini perkerjaannya memang di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini ada di Lubuklinggau,” ungkapnya.

Dijelaskannya lokasi penyerahan uang tersebut dilakukan di Jalan Tamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Sementara itu tersangka Meli mengaku aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya bukan berupa jual beli proyek. Tetapi pinjam meminjam uang.

“Saya itu minjam dana untuk kegiatan. Uang dikirim ada yang cash dan adapula di transfer. Dan uang belum dikembalikan, uangnya terpakai,” jelasnya.

Menurut Meli, uang tersebut dijanjikannya akan dibayar. “Saya janji mau bayar, tapi dia mau minta lebih. Tidak mau dia modal dibalikkan, mau minta lebih,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts