Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum penggugat Universitas Bina Darma (UBD), Fajri Yusuf Herman enggan menanggapi secara terbuka terkait kesaksian dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat ahli waris di PN Palembang, Selasa (9/5/2023)
Menurutnya, dirinya tidak menanggapi secara terbuka apa yang disampaikan oleh saksi di dalam persidangan, karena itu untuk materi konsumsi internal dalam persidangan.
Ia juga mengatakan, keterangan saksi tadi hanyalah kisi-kisinya saja.
“Saksi itu adalah mantan karyawan dari Universitas Bina Darma, yang dulunya sempat bekerja di bidang keuangan hanya bekerja selama dua bulan,” tegas kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi di gedung Bina Darma.
Ia juga menyampaikan, keterangan saksi tadi menurut pihaknya tidak bisa menjawab banyak karena pengetahuannya dengan bekerja dua bulan.
“Keterlibatannya hanya melakukan pembayaran seperti rekening listrik,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, majelis hakim sempat menanyakan keterangan saksi terkait laporan keuangan.
“Tadi saksi ditanya hakim terkait pernah tidak melihat laporan keuangan yang terdiri dari aset apa saja, saksi hanya menjawab tidak tahu, jadi kurang lebih hanya kisi-kisi seperti itu saja,” tegasnya. (**)