Inderalaya, Sumselupdate.com – Sengketa aset milik Universitas Bina Darma tidak hanya terjadi di Kota Palembang, tetapi juga meluas hingga wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pengadilan Negeri Palembang mendelegasikan Pengadilan Negeri Kayuagung guna melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa yang berada di luar wilayah hukumnya.
Objek sengketa tersebut berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Lahan seluas sekitar 2,5 hektare itu sebelumnya direncanakan sebagai kawasan taman agrowisata oleh pihak kampus.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kondisi lahan saat ini terlihat terbengkalai dan sebagian besar tertutup semak belukar.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Hakim Ketua Nugroho Ahadi, didampingi hakim anggota Iqbal Lazuardi dan Eka Aditia Darmawan.
Seluruh pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan yang sama untuk hadir dan menyampaikan keterangan terkait objek sengketa tersebut.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan terhadap aset Universitas Bina Darma yang berada di luar wilayah Palembang berjalan lancar.
“Hari ini kami kembali menjalani pemeriksaan setempat, namun kali ini didelegasikan ke PN Kayuagung karena objek berada di luar Palembang,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Universitas Bina Darma, Donald P Mamusung, menyampaikan bahwa sidang lapangan tersebut berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
“Kegiatan ini penting untuk memperjelas keberadaan objek sengketa secara langsung di lapangan,” katanya.
Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan guna memberikan gambaran nyata kepada majelis hakim terkait kondisi objek sengketa sebelum perkara diputuskan.
(**)











