Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang kembali menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang, Rabu (15/4/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Noor Ikhwan Ria Adha, S.H., M.H. tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Hotel Bina Darma dan Kampus A Universitas Bina Darma Palembang.
Dalam proses pemeriksaan di lapangan, sempat terjadi sejumlah keberatan dari pihak tergugat terkait objek sengketa yang diperiksa majelis hakim.
Ketegangan memuncak saat pemeriksaan berlangsung di area kampus utama. Kuasa hukum tergugat melayangkan protes terkait kehadiran pihak yang dinilai bukan bagian dari prinsipal penggugat, namun ikut aktif dalam proses pemeriksaan sejak pekan sebelumnya.
Akibat perdebatan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan lapangan lebih awal dan hanya melakukan pengecekan di area depan kampus utama.
Hakim anggota sekaligus Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, mengatakan bahwa keberatan para pihak akan dicatat dan disampaikan dalam kesimpulan perkara.
“Jika ada keberatan, silakan disampaikan dalam kesimpulan atau saat pemeriksaan saksi. Kami hanya mencatat berdasarkan keterangan para pihak di lapangan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan bahwa majelis hakim berpegang pada keterangan para pihak dalam proses pemeriksaan setempat.
“Tentu ada konsekuensi hukum jika keterangan yang disampaikan tidak sesuai fakta, baik menguntungkan maupun merugikan salah satu pihak,” tambahnya.
Chandra juga menyebutkan bahwa objek yang diperiksa dalam sidang tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai bagian dari objek sengketa. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, menyatakan keberatan atas kehadiran pihak yang disebut bukan prinsipal penggugat.
Ia menilai sosok yang hadir dalam persidangan lapangan bukan pihak yang tercantum dalam gugatan awal.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara pihak penggugat yang tercantum dalam gugatan dengan yang hadir di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan metode pemeriksaan majelis hakim yang dinilai tidak lagi merinci seluruh batas objek sengketa seperti pada pemeriksaan sebelumnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, membantah keberatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak yang hadir merupakan bagian dari yayasan dan memahami batas objek sengketa.
“Beliau adalah bagian dari yayasan dan mengetahui batas-batas objek sengketa, meskipun tidak memiliki kuasa langsung dari prinsipal,” katanya.
(**)











