KPU PALI Terima Pendaftaran Bacaleg 1 Mei

Rabu, 26 April 2023
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE.

PALI, sumselupdate.com –   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI umumkan masa pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten PALI.

Melalui surat KPU Kabupaten PALI Nomor: 13/PL.01.4-Pu/1612/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten PALI buat Pemilu Serentak Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE saat dihubungi media ini menerangkan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten PALI.

Oleh karena itu, Ia menghimbau kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu tingkat kabupaten PALI, untuk segera mempersiapkan komposisi bakal calon Anggota DPRD kabupaten PALI yang kemudian diajukan ke KPU kabupaten PALI.

“Sebagaimana PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, perlu disampaikan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman hingga tanggal 30 April 2023,” ujar Sunario, belum lama ini.

Kemudian, tahapan pengajuan atau pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD kabupaten PALI, akan dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

“Tempat pendaftaran kantor KPU Kabupaten PALI, di Jalan Merdeka, Depan Lapangan Golf, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, dengan waktu dimulai pukul 08.00 s.d 16.00 Wib. Namun pada tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran 08.00 s.d 23.59 WIB,” jelas Sunario.

Ditambahkan Sunario, tahapan pencalonan Anggota DPRD dimulai dari tahapan pendaftaran atau pengajuan bakal calon, tahapan verifikasi administrasi, tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Saat pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD, Parpol harus menyertakan Surat Pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung ke kantor KPU dan digital yang diunggah di Silon,” urai Sunario.

Kemudian formulir model B-Pengajuan-Parpol jangan lupa untuk ditempel foto bakal calon Anggota DPRD kabupaten PALI yang ditandatangani oleh Ketua  dan Sekretaris Parpol peserta Pemilu.

“Sementara untuk persyaratan administrasi juga harus dilengkapi. Untuk persyaratan secara administrasi bisa dilihat di PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 12 sampai dengan pasal 23. Untuk dalam bentuk digital diunggah di Silon,” bebernya.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten PALI, di nomor 081326278833 atau 082142100059. Bisa juga melalui email KPU PALI kpukabpali@gmail.com. Atau bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten PALI,” tutupnya. (ans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.